Rabu, 04 Mei 2011

Terdakwa korupsi Politeknik Ilmu Pelayaran

Terdakwa korupsi Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) yang juga Direktur PIP, Agus Budihartono, membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Keterangannya tersebut terkait pembebasan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dalam BAP, pihaknya membebaskan lahan milik Pemkot Makassar seluas 18 hektare (ha) untuk keperluan pembangunan kampus baru PIP di Kelurahan Untia,Kecamatan Biringkanaya.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin, Agus Budihartono yang menjadi terdakwa korupsi Rp13,8 miliar,menyatakan, dari 74 ha lahan yang dibebaskan di Kelurahan Untia, seluruhnya milik warga. “Lahan di lokasi PIP semuanya milik warga dan tidak ada lahan Pemkot di sana,”ungkap dia di depan majelis hakim yang dipimpin Maxi Sigarlaki, kemarin. Terkait permohonan hibah lahan yang diajukan ke Pemkot dalam pembebasan lahan kampus tidak dibantah Agus.

Menurutnya, pihaknya mengirimkan surat permintaan agar lahan milik Pemkot seluas 18 ha dihibahkan untuk pembangunan kampus. Permintaan itu diajukan menyusul adanya keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan adanya lahan Pemkot di lokasi pembangunan kampus PIP. Kesaksian Agus ini kontan mengundang reaksi hakim. Ketua majelis hakim Maxi Silargaki menyatakan, terdakwa tidak konsisten dengan keterangannya.

Pasalnya, apa yang disampaikan dalam persidangan berbeda dengan yang tertera dalam BAP. “Tadi dikatakan tidak ada lahan milik Pemkot. Ini kan aneh, kalau tidak ada lahan Pemkot, mengapa mesti meminta dihibahkan,” ungkap dia. Meski demikian, dia tetap bersikeras tidak ada lahan Pemkot dalam area lahan yang dibebaskan untuk kampus PIP. “Keterangan di persidangan ini yang benar,”katanya. Demikian catatan online Nggo Kontes tentang Terdakwa korupsi Politeknik Ilmu Pelayaran.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 Blog Dodol All Rights Reserved