Rabu, 04 Mei 2011

Enam pelaku pengeroyokan

Enam pelaku pengeroyokan terhadap korban isu penculikan anak, Ardiono dan Bambang, hingga meninggal, terancam 12 tahun penjara. Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,kemarin.

Enam warga yang menjadi terdakwa,yakni Syahrir Daeng Ngago, Mangngassai Daeng Nuntung, Syafaruddin alias Safa, Yakele Daeng Tiro, Abbas Daeng Sila, dan Resa alias Abhar.Mereka didakwa menjadi pelaku pengeroyokan bersama puluhan warga Barombong, Makassar, terhadap kedua korban.

Dalam persidangan,keenam terdakwa beralasan, pengeroyokan dilakukan karena mereka menganggap korban bersama empat rekannya yang berada dalam mobil Innova yang melaju dari arah Takalar menuju Makassar adalah penculik anak. Maklum, saat itu isu penculikan anak menggunakan mobil Avanza/ Innova sedang marak.

Akibat pengeroyokan, Ardiono dan Bambang menderita luka parah di bagian muka dan sekujur tubuh luka akibat dipukul dengan menggunakan benda keras.Keduanya pun meninggal delapan hari pascakejadian. Sementara itu,empat rekan korban,Arya, Anjasmara, Akbar,dan Junaedi,berhasil diselamatkan.

“Enam terdakwa kami jerat Pasal 170 KUHP pengeroyokan yang dilakukan yang mengakibatkan kematian, sekarang masih pemeriksaan saksi,” kata jaksa penuntut Andi Armasari seusai sidang, kemarin. Demikian catatan online Nggo Kontes tentang Enam pelaku pengeroyokan.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 Blog Dodol All Rights Reserved